Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4).
Pantauan CNNIndonesia.com, Prabowo tiba di Lapangan Kejagung sekitar pukul 14.50 WIB dengan memakai jas dan peci berwarna hitam.
Turut hadir dalam pengembalian uang penagihan denda administratif itu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian pengembalian uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,2 triliun. Sementara sebanyak Rp1,9 triliun merupakan hasil penyelamatan Keuangan Negara dari hasil korupsi.
Selanjutnya sebanyak Rp967 miliar merupakan hasil penerimaan setoran pajak di sepanjang tahun 2026. Kemudian Rp108 miliar yang berasal dari pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.
Serta hasil PNBP yang berasal dari pembayaran denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan kembali Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI dengan total luas mencapai 5 juta hektare.
Dari luas lahan yang dikuasai kembali tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.
Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
(tfq/har)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1








































