PPATK Kantongi Data Aliran Uang Haram Perkara Kuota Haji

3 hours ago 1

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). PPATK mengklaim sudah mengirim data ke KPK mengenai aliran uang di perkara itu.

"Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan dikutip pada Senin (15/9/2025).

Walau demikian, Ivan belum memberikan penjelasan gamblang mengenai kucuran uang haram tersebut. Ivan pun bungkam soal jumlah rekening yang terdeteksi dan total nilai transaksinya.

"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," ujar Ivan.

Ivan menegaskan kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK. Sehingga PPATK masih mengunci rapat informasi itu.

"Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan," ujar Ivan.

Di sisi lain, KPK memastikan menggandeng PPATK guna membongkar perkara korupsi kuota haji.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research