Jakarta, CNN Indonesia --
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkap alasan Red Notice untuk bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) lama diterbitkan oleh Interpol.
Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan perbedaan persepsi hukum terkait tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Interpol menjadi alasan utama lamanya penerbitan Red Notice Riza Chalid.
Ricky mengatakan di beberapa negara anggota Interpol, tindak pidana korupsi tidak selalu berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sebab hal itu bagi sebagian negara erat kaitannya dengan dinamika politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerjasama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (2/2).
Sementara di Indonesia, adanya kerugian keuangan negara turut menjadi salah satu indikator terkait tindak pidana korupsi seperti yang terjadi dalam kasus Riza Chalid.
Oleh karenanya, kata dia, Hubinter selama empat bulan terakhir terus berkomunikasi untuk meyakinkan Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara sering dengan Interpol pusat di Prancis," tuturnya.
"Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit Red Notice tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(fra/tfq/fra)

5 hours ago
3













































