Polri Ungkap Kendala Tangkap Buron Riza Chalid di Luar Negeri

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkap tantangan penangkapan bos minyak Mohammad Riza Chalid yang menjadi buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pemulangan tersangka yang menjadi buronan internasional tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, kata dia, terdapat perbedaan struktur organisasi aparat penegak hukum, aturan hukum hingga ketentuan politik yang berbeda antara kedua negara.

Ricky mengatakan perlu dilakukan penyesuaian teknis terkait upaya pemulangan buronan dari negara yang jadi tempat pelarian tersebut.

"Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum dan lain sebagainya," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (1/2).

"Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu di comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada," tuturnya.

Ricky mengatakan komunikasi dan upaya pendekatan secara diplomatis saat ini terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal.

Ia menyebut status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota interpol. Sehingga pelarian Riza Chalid selaku buronan menjadi semakin terbatas.

"Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon," ujarnya.

Sebelumnya Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research