Polres Garut ciduk komplotan spesialis pencuri mobil pikap lintas kota.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT, – Tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pikap yang kerap beraksi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa Unit III Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Garut telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Tim Sancang akhirnya berhasil menciduk komplotan pencuri mobil pikap tersebut.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DD (48) dan Y (52) yang merupakan warga Garut, S (47) warga Karawang, dan MN (41) warga Lamongan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni di dalam Tol Padalarang–Cileunyi wilayah Cimahi dan di Karangpawitan, Garut pada 27 Januari 2026, serta di wilayah Karawang pada 28 Januari 2026.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejahatan ini, termasuk sebagai eksekutor, pemetaan lokasi target, dan modifikasi identitas kendaraan hasil curian. Dalam aksinya, mereka mencari mobil pikap yang diparkir sembarangan dan merusak kunci kontak menggunakan alat khusus.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan kendaraan curian dengan menyisir rekaman CCTV di sejumlah lokasi dan pelacakan jaringan pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap, alat pendeteksi sinyal GPS kendaraan, peralatan modifikasi kendaraan, mesin bor, cat semprot, dan plat nomor kendaraan palsu.
AKP Joko Prihatin menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri barang bukti tambahan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
3













































