Polres Aceh Barat Amankan 3,1 Kg Ganja dari DPO Pengedar Narkotika

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH, – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 3,1 kilogram siap edar. Barang haram tersebut disita dari seorang tersangka berinisial MJ (56) yang merupakan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kepala Satresnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka MJ bukanlah pemain baru. Ia diketahui merupakan seorang pengedar narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.

"Tersangka MJ ini diketahui merupakan seorang pengedar narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya," kata AKP Shandy Saputra di Meulaboh, Selasa.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan MJ yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dalam operasi awal ini, petugas menemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat bruto sekitar satu kilogram. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Beat Street sebagai barang bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan stok ganja di kediamannya. Pengakuan ini menjadi kunci bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pengembangan ke Nagan Raya

Berbekal informasi dari tersangka, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung bergerak menuju kediaman MJ di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penggeledahan rumah tersebut dilakukan pada Senin (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan tiga bungkus kertas koran yang diduga berisi ganja. Paket-paket tersebut disembunyikan di dalam sebuah guci tempat penampungan air dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,1 kilogram. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan yang diduga kuat digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari operasi ini mencapai 3,1 kilogram. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari satu kilogram hasil penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan di kediaman tersangka di Nagan Raya.

AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. "Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh," tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan setiap perkara narkotika yang diungkap. Tujuannya adalah untuk membongkar jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat pemasok, sehingga mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat dapat diputus sepenuhnya. Saat ini, tersangka MJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research