Polisi Tangkap 3 Terduga Pelempar Molotov ke Pos Lantas di Makassar

2 days ago 7

CNN Indonesia

Minggu, 30 Mar 2025 19:03 WIB

Polisi menangkap tiga pelaku pelemparan bom molotov di pos lantas yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Ilustrasi. Polisi Tangkap 3 Terduga Pelempar Molotov ke Pos Lantas di Makassar. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tiga pelaku pelemparan bom molotov di pos lantas yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ketiga pelaku kami tangkap dua hari lalu. Mereka ini ada yang masih pelajar, driver ojol dan pedagang," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Ade Arya saat memberikan keterangan resminya, Minggu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku sebelum melancarkan aksi tengah berdiskusi terkait peristiwa bentrokan pada saat unjuk rasa mahasiswa yang menolak UU Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI di beberapa daerah di Indonesia. Sebab, di Makassar aksi penolakan UU TNI tersebut berjalan kondusif dan damai.

"Jadi pelaku ini memang berniat ingin membuat kerusuhan di Makassar. Salah satu pelaku berpikiran di kota lain sudah rusuh dengan adanya isu-isu nasional. Mereka berdiskusi sambil minum-minuman keras dan mereka pun berpikiran untuk melakukan pelemparan bom molotov," ungkapnya.

Pos Lantas Satlantas Polrestabes Makassar dilempari bom molotov, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 02.00 WITA. Namun, akibat kejadian itu tidak terlalu parah dan tidak ada korban jiwa.

"Para pelaku semuanya dewasa. Aksi pelaku ini merupakan inisiatif mereka sendiri. Hal yang kita khawatirkan kalau satu kota itu aman, mereka tidak suka justru mereka membuat penghasutan. Orang-orang yang melakukan penghasutan sampai kota benar-benar rusuh, itu hukumnya sangat berat," jelasnya.

Ketiga pelaku dihadirkan tanpa mengenakan penutup wajah atau masker agar kata Arya masyarakat tahu ada sekelompok orang yang tidak senang Kota Makassar aman.

"Mereka bertiga ini hanya sekelompok kecil yang berupaya ingin Kota Makassar menjadi rusuh. Jika terjadi sesuatu mereka ini akan tertawa dan kita akan sengsara," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Arya para pelaku pun dijerat dengan pasal 187 ayat (1), pasal 406 dan pasal 170 KUHP.

"Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.

(ugo/mir/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research