Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi solidaritas di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut agar dua tokoh AMPB yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dibebaskan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan enam tersangka pada serangkaian demonstrasi menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang mulai berlangsung pada pertengahan Agustus 2025. Menurut Polda Jateng, keenam tersangka berasal dari kelompok yang pro dan kontra pemakzulan Sudewo.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, satu warga Pati yang ditetapkan tersangka berinisial M (37 tahun). Dwi mengungkapkan, M yang bekerja sebagai wiraswasta terlibat aksi perusakan mobil dinas Polri ketika demonstrasi digelar di sekitar Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025 dan 2 Oktober 2025.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 187 ayat (1) KUHP, kemudian Pasal 170, dan Pasal 406. Prosesnya saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan sedang dalam pendalaman proses penyidikan," kata Dwi ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Dwi mengungkapkan, dalam demonstrasi menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025, terdapat personel kepolisian yang menjadi target penganiayaan. Terkait kasus tersebut, pihaknya menangkap dan menetapkan satu tersangka berinisial MP (46 tahun).
"Pasal yang kami terapkan Pasal 170 dan 351 ayat (1) KUHP. Saat ini (MP) kami tahan dan masih dalam proses pendalaman untuk mencari para pelaku lainnya," ujar Dwi.
Dia menambahkan, dalam unjuk rasa di sekitar Alun-Alun Pati tanggal 28 Agustus 2025, seorang anggota Sabhara juga menjadi sasaran penganiayaan oleh para perusuh. Dari kasus tersebut, Polda Jateng menetapkan dua tersangka, yakni TA (35 tahun) dan AS (34 tahun).
"Modusnya bahwa TA menginjak-nginjak badan korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kiri dan kaki kanan. AS melakukan pemukulan ke kepala bagian bawah sebanyak dua kali. TKP Alun-Alun Pati. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 dan 351 KUHP," kata Dwi.
Sementara dua tersangka lainnya adalah AJ (43 tahun) dan SU (43 tahun). Keduanya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto. AMPB adalah kelompok yang menggerakkan upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo. "Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 170 KUHP," ujar Dwi.
Menurut Dwi, keenam tersangka tersebut berasal dari kelompok yang pro dan kontra pemakzulan Bupati Pati Sudewo. "Ke dua belah pihak kami akan tegakkan hukum secara adil," ucapnya.

2 hours ago
2












































