Petani memperlihatkan sarang burung walet seusai panen.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet. Dalam kasus tersebut, korban berinisial UP (40 tahun) mengalami kerugian sekitar Rp78 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, UP adalah warga Kota Semarang. Korban merupakan seorang wiraswasta sekaligus komisaris di sebuah perusahaan swasta, yakni PT NLD. Sementara tersangka adalah JS (36 tahun), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kota Semarang.
Menurut Djoko, JS sudah merencanakan penipuan terhadap UP sejak April 2022. "Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026).
Djoko mengatakan, saat menjalankan aksinya, JS menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik berinvestasi. Selain itu, JS menyiapkan sejumlah rekening fiktif. Tujuannya agar dana investasi yang disetorkan korban dapat diakses kembali dan akhirnya masuk ke kantong pribadinya.
Tak hanya itu, JS pun memiliki perusahaan fiktif guna lebih meyakinkan korban UP. "Dia (JS) memberikan iming-iming, memberikan informasi kepada korban, seakan-akan dia adalah pelaku yang bisa mengekspor ke Cina. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku," ucap Djoko.
Korban UP menyetorkan dana ke rekening fiktif yang disiapkan tersangka JS antara April 2022 hingga Juli 2025. "Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respons hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026," kata Djoko.

4 hours ago
1











































