Penegakan PP Tunas: Meta dan YouTube Mangkir, Panggilan Kedua Dilayangkan

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads). Ini dilakukan usai keduanya mangkir dari panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, kedua platform sebelumnya sudah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal. “Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” kata Alexander dalam keterangannya pada Jumat (3/4/2026).

Kemkomdigi menegaskan pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

"Kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," ujar Alex.

Kemkomdigi menekankan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.

Kemkomdigi menjamin semua tahapan pengawasan bakal terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut. “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Alex.

Kemkomdigi juga mengingatkan pelindungan anak merupakan prioritas negara yang tidak dapat dinegosiasikan. Sehingga Kemkomdigi mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik.

"Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” ucap Alexander.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) guna menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Tapi keduanya mangkir dari panggilan. 

Padahal pemanggilan ini adalah upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research