REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah DIY menargetkan penerapan kawasan Malioboro sebagai full pedestrian dapat terlaksana mulai 1 November 2026. Namun, sebelum skema tersebut diterapkan, sejumlah persiapan masih terus dilakukan mulai dari pengaturan arus lalu lintas, akses hotel, bongkar muat hingga kebutuhan wisatawan dan penyandang disabilitas.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan hingga kini perencanaan full pedestrian Malioboro masih dimatangkan dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang kemungkinan muncul setelah akses kendaraan dibatasi. Pembahasan rencana tersebut dilakukan secara rutin setiap pekan dengan melibatkan Asisten II Pemda DIY dan Asisten II Pemkot Yogyakarta.
"Kita tidak cuma melihat (full pedestrian) begini, (tetapi) bagaimana kemudian Malioboro ditutup, tapi dampak-dampak yang lain (juga dipertimbangkan)," ujarnya, Kamis (17/9/2026).
"Misalnya sekarang bicaranya apa dulu, Regol Ayom misalnya gitu," kata Ni Made.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengaturan arus lalu lintas. Pemda DIY perlu menghitung pergerakan kendaraan jika sejumlah sirip yang terhubung dengan kawasan Malioboro nantinya ditutup.
Ni Made mengatakan, kondisi setiap sirip juga akan dievaluasi karena memiliki karakter serta kebutuhan akses yang berbeda. Selain lalu lintas, Pemda DIY juga masih membahas definisi operasional full pedestrian.
Pemerintah perlu menentukan apakah kawasan tersebut nantinya bebas kendaraan selama 24 jam, 20 jam, atau 16 jam dalam sehari. Penentuan waktu ini akan berkaitan dengan aktivitas ekonomi di Malioboro, termasuk kebutuhan toko, hotel, dan restoran.
"Ini yang mungkin perlu kita bicara komunikasi. Jadi jangan sepihak dari kita saja pemerintah. Kita juga harus punya inputan dari teman-teman penggerak ya ada yang ada lah yang beraktivitas yang di di Malioboro gitu," ujarnya.
Ni Made mengatakan, akses kendaraan masih diperlukan untuk aktivitas bongkar muat barang. Karena itu, apabila full pedestrian diterapkan, perlu disiapkan pengaturan waktu khusus untuk kegiatan loading.
Pemda DIY juga akan melibatkan para pelaku usaha dan pihak yang beraktivitas di Malioboro dalam pembahasan. "Ada toko, ada hotel mungkin juga ada restoran. Dia perlu loading berarti kan ketika full pedestrian itu kan tidak bisa 24 jam. Berarti kan harus diberi waktu untuk loading. Loading barang maksudnya ya," ujarnya.

1 hour ago
1
















































