REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Haji dan Umrah, Ade Marfuddin mengingatkan pemerintah agar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jangan sekadar demi kebijakan populis. Pernyataan Ade disampaikan di tengah usulan pemerintah mengenai struktur BPIH dengan nilai manfaat mensubsidi hingga 60 persen. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah hanya 30 persen.
"Kementerian Haji dan Umrah itu (dihadirkan) dalam rangka menjaga muruah haji, jangan sampai ternodai," kata Ade kepada Republika, Selasa (15/9/2026)
Ade menyampaikan, ibadah haji harus kembali kepada ruh sesungguhnya dan memaknai istithaah. Dia mengungkapkan, jamaah haji bisa berangkat dengan menggunakan dananya pribadi masing-masing. Nilai manfaat tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang sifatnya mendukung jamaah haji mendapatkan kemabruran sebelum berangkat, ketika berangkat dan setelah berangkat.
"Nilai manfaat (dana haji) bukan untuk dimakan sendiri, kembalikan kepada kemaslahatan sosial," ujarnya.
Sebelumnya, usulan Kementerian Haji dan Umrah mengenai BPIH Tahun 1448 H/ 2027 M sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, porsi Bipih yang dibayarkan langsung oleh jamaah dirancang sebesar 40 persen atau Rp 42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen atau Rp 64.404.103,21 lainnya ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ade meminta agar pemerintah tak hanya memikirkan haji pada tahun ini tetapi juga tahun depan. Terlebih, dia mengatakan, ada dua kali penyelenggaraan haji dalam satu tahun. Artinya nilai manfaat dana haji akan terlurus banyak terpakai."Maka perlu dipikirkan nilai manfaat (dana haji) harus dipikirkan keberlanjutannya, catatan kita angka 60 persen (dari nilai manfaat) menggerus banyak nilai manfaat dana haji," ujar dia.
Lantas berapa idealnya BPIH? Kalau dipaksakan menggunakan nilai manfaat dana haji, dia menjelaskan, struktur idealnya yakni jamaah membayar 60 persen, dibantu nilai manfaat dana haji 40 persen.
Sebelumnya, Ade juga mengingatkan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan dana yang berasal dari pengelolaan dana milik jamaah secara kolektif. Karena itu, menurut dia, penggunaannya perlu dilakukan secara hati-hati, terutama apabila digunakan untuk menekan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah.
"Nilai manfaat itu milik orang banyak, bukan milik perseorangan. Untuk itu, hati-hati bapak ibu jamaah haji yang akan menggunakan nilai manfaat ini. Dalam tanda kutip, itu belum tentu halalnya, belum tentu murninya, clean-nya belum ada, bersihnya belum ada," kata Pengamat Haji dan Umrah ini.
sumber : Antara

1 hour ago
1
















































