PB PII Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Waspadai Disinformasi

7 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, 

JAKARTA -- Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga penyampaian aspirasi tetap damai dan kondusif di tengah dinamika sosial yang berkembang. PB PII menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan hak masyarakat lainnya.

Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga mengatakan, setiap mobilisasi publik perlu diikuti dengan kesadaran untuk menjaga suasana tetap tertib serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

"Setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat," ujar Kevin dalam siaran persnya, Rabu (26/8/2026).

Kevin mengatakan, PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, penyampaian pendapat perlu diberikan ruang dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati.

"PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi," ucapnya.

Menurut Kevin, unjuk rasa dan penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan ketertiban umum, etika bernegara, serta hak warga negara lainnya.

"Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Ia menilai suasana demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sekaligus kesempatan bagi pemerintah dan lembaga negara untuk mendengarkan serta merespons aspirasi tersebut.

"Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan NKRI," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, PB PII merilis 12 poin pernyataan sikap merespons dinamika sosial yang berkembang. Secara garis besar, PB PII mendorong agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan tidak dimanfaatkan untuk memicu kekacauan, perusakan fasilitas umum, maupun penyebaran disinformasi.

PB PII juga mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang komunikasi yang lebih luas agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dan dibahas melalui dialog yang konstruktif.

"PB PII turut mendorong pemerintah dan DPR agar membuka ruang dialog yang konstruktif, serta meminta aparat penegak hukum untuk mengawal aksi secara humanis, profesional, dan proporsional demi menjaga kedamaian bangsa," ujar Kevin.

Menurut PB PII, pengelolaan ruang demokrasi secara bersama dapat membantu menjaga penyampaian aspirasi tetap menjadi bagian dari proses mencari solusi atas persoalan yang berkembang di masyarakat.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research