Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka dugaan korupsi KUR di bank BUMN.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Rabu malam. Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.
Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan mengungkapkan identitas para tersangka masing-masing berinisial AS yang merupakan pejabat kredit atau marketing bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit. "Setelah bukti-bukti dinilai cukup, pihaknya langsung menetapkan status tersangka terhadap ketiga orang itu," kata Yudhi saat konferensi pers di Purwakarta.
Modus Manipulasi Data dan Peran Calo
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Hendra Prayoga menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur. Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka.
"Calo ini yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha. Namun pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha yang dimaksud," ujar Hendra. Ia menambahkan bahwa para debitur memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Artinya, plafon kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya. Dana pinjaman tersebut diduga tidak diterima langsung oleh debitur yang namanya digunakan, melainkan justru digunakan oleh para calo.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Proses pengungkapan kasus ini sendiri telah berlangsung selama sekitar satu tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3















































