Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta Matangkan Penyerahan Sertifikat Residu

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta mematangkan rencana penyerahan sertifikat tanah residu PTSL serta akselerasi Program Redistribusi Tanah. Demikian ungkap Ketua Pansus Dwi Rio Sambodo usai rapat bersama eksekutif, Rabu (16/9/2026).

Beberapa hal yang menjadi pembahasan Pansus yakni, kepastian penyerahan sertifikat lanjutan di Jakarta, tindak lanjut reforma agraria, progres revisi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pengaduan warga dari posko Pansus.

Rio menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah residu PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan (Kanta) akan diserahkan oleh Gubernur Pramono Anung yang juga ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DKI Jakarta.

“Hari ini, kita mengkoordinasikan secara teknis pemantapannya dan berlanjut penyerahan dan penerbitan sertifikat tanah sebagai residu PTSL,” ujar Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Langkah itu, lanjut dia, merupakan bagian dari penuntasan target residu PTSL yang mencapai ribuan bidang tanah. “Totalnya berjumlah 8.093 sertifikat,” ungkap Rio.

Mekanisme penyerahan itu, kata Rio, dibagikan secara bertahap. Sebanyak 145 sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat dari berbagai wilayah Jakarta.

Pemprov DKI telah mengalokasikan dana hibah untuk PTSL sejak 2018 sekitar Rp400 miliar. Karena itu, sinergi antara Pemprov DKI dengan BPN sangat penting untuk menuntaskan legalitas tanah warga secara aman dan mutakhir.

“Jadi rekan-rekan BPN akan melakukan upaya-upaya yang cermat dan hati-hati . Jadi betul-betul harus screen dan clean gitu,” kata Rio.

Selain itu, terdapat 28 titik wilayah redistribusi tanah bagi warga pemukiman kampung kota. Tentunya melalui kajian akademis, verifikasi, dan telaah ilmiah.

“Rencananya akan kita dorong di Kampung Kerapu, Kampung Tongkol, dan beberapa titik lainnya untuk finalisasi di bulan September ini,” terang Rio.

Meski begitu, tegas dia, kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan dasar warga Jakarta. Harus selesai secara optimal lewat kolaborasi lintas sektor.

“Ini bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat Jakarta, khususnya persoalan pertanahan,” pungkas Rio.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research