Pabrik Dihantam Badai, Toyota PHK Karyawan

2 hours ago 1

Home > Umum Monday, 29 Sep 2025, 07:40 WIB

Butuh waktu berbulan-bulan untuk memperbaiki pabrik.

 Toyota Brasil.Sebuah diler Toyota di Brasil. Toyota melakukan PHK terhadap karyawan di pabrinya yang berlokasi di Sao Paulo, Brasil. Foto: Toyota Brasil.

MOBILLISTRIKNEWS.COM, SAO PAULO- Pabrikan mobil Jepang Toyota akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sementara karyawan di pabriknya yang berlokasi di Sao Paulo, Brasil.

Pekerja Toyota di Brasil, memberikan suara mayoritas, Ahad (28/9/2025) untuk menyetujui rencana PHK sementara menyusul kerusakan akibat badai di salah satu pabrik produsen mobil Jepang di negara bagian Sao Paulo.

Hujan deras dan angin kencang pada 22 September merusak pabrik Toyota di Porto Feliz, sebuah fasilitas tempat mesin diproduksi, yang awalnya memaksa perusahaan untuk menghentikan produksi di sana dan di fasilitas Sorocaba, tempat kendaraan termasuk Yaris, Corolla, dan Corolla Cross dirakit.

Serikat pekerja, sebagaimana dilaporkan Reuters, Ahad (28/9/2025), mengatakan rencana PHK ini dirancang untuk melindungi pekerjaan dan pendapatan pekerja di pabrik tersebut.

Disebutkan bahwa periode PHK akan dimulai pada 21 Oktober setelah masa cuti darurat 20 hari yang dimulai pada hari Rabu, dan bahwa pengaturan PHK dapat diperpanjang setiap bulan hingga 150 hari.

Toyota mengatakan pada Ahad bahwa mereka terus menilai kerusakan di fasilitas Porto Feliz, dan menambahkan bahwa diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan di pabrik tersebut.

"Mengingat situasi ini, perusahaan sedang mencari pemasok mesin alternatif dari unit Toyota di negara lain, dengan tujuan melanjutkan produksi kendaraan di pabrik Sorocaba dan Indaiatuba," kata Toyota Brasil.

Menurut Serikat Pekerja Logam Sorocaba dan sekitarnya, lebih dari 96 persen pekerja yang memberikan suara menyetujui usulan PHK. “Dari 4.492 pekerja yang berhak memilih pada Ahad, 3.709 berpartisipasi dalam pemungutan suara,” kata serikat pekerja.

Menurut serikat pekerja, salah satu poin kunci yang dinegosiasikan oleh pekerja dan perusahaan adalah jaminan bahwa semua karyawan dengan gaji kotor sampai Rp 31 juta per bulan akan dibayar penuh selama periode PHK.

Image

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research