Polres Indramayu menangkap oknum ASN yang menjadi tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Hal itu setelah adanya laporan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Dalam kasus itu, tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu telah ditahan pihak kepolisian. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu itu terbongkar setelah ibu korban, melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka terhadap putrinya yang berumur 16 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terakhir terjadi pada 16 Mei 2025, di ruang kelas di wilayah Kecamatan Jatibarang.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Arwin Bachar menjelaskan, tersangka diduga sudah lebih dari 10 kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah ruangan sekolahan. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan rangkaian tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan. Perbuatan ini telah berlangsung berulang kali,” ujar Arwin, Senin (29/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa pakaian korban, fotokopi Kartu Keluarga, serta KTP milik tersangka.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Arwin pun menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. “Ini adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Polres Indramayu berkomitmen melakukan proses hukum secara transparan, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapat perlindungan maksimal,” kata Arwin.