OJK Atur Skema Pembiayaan Baru untuk UMKM Lewat POJK 2025

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beleid tersebut diterbitkan untuk mendorong UMKM agar lebih tumbuh melalui kemudahan pembiayaan sehingga meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan adanya POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Menurut catatan OJK, kredit tumbuh terbatas di angka 7,03 persen year on year (yoy) pada Juli 2025, lebih rendah dibandingkan Juni 2025 sebesar 7,77 persen, menjadi Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen yoy.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan hingga dua digit. Sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 20,69 persen, sektor jasa 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta sektor listrik, gas, dan air 11,23 persen.

Dian menuturkan, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan itu, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Dengan begitu, UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing. “Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam POJK tersebut, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

1. Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

2. Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

3. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

POJK ini juga mengatur di antaranya:

1. Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.

2. Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.

3. Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.

4. Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.

5. Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan. Aturan tersebut berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta LKNB konvensional maupun syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer to peer lending), perusahaan pergadaian, serta LKNB lain, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research