Jakarta, CNBC Indonesia - Anak-anak muda di Indonesia ditemukan semakin banyak yang merokok, termasuk menggunakan rokok elektronik. Ternyata fenomena ini karena kampanye yang mengklaim bahwa vape lebih aman dari rokok biasa.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) Taruna Ikrar mengutip data anak dan remaja berusia 10-18 tahun yang menjadi perokok aktif mencapai 7,4% atau lebih dari 5 juta anak.
"Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional," ujar Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (1/6/2026).
Meski disebut lebih aman, Taruna Ikrar mengatakan rokok elektronik juga berbahaya. Yakni tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik hingga zat karsinogenik, yang mengandung bahan memicu ketergantungan dan berdampak buruk dengan kesehatan.
Selain itu, perangkat vape pada sejumlah kasus ditemukan disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substance (NPS) dan zat berbahaya lainnya.
Dia menegaskan pengawasan pada produk-produk rokok elektronik harus dilakukan komprehensif dan terintegrasi lintas sektor. BPOM juga memiliki peranan penting dalam pengawasan pasca peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pekerja menunjukkan liquid untuk rokok elektrik atau vapor pada salah satu toko di Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Pekerja menunjukkan liquid untuk rokok elektrik atau vapor pada salah satu toko di Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
BPOM akan memastikan kepatuhan pelaku usaha pada batas kadar nikotin, bahan tambahan yang dilarang, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar. Perkuatan sistem pengawasan juga dilakukan dengan penerbitan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.
Selain itu, BPOM menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di sejumlah wilayah sepanjang 2025. Hasilnya ditemukan tingkat kepatuan ketentuan masih perlu ditingkatkan, khususnya bagi perlindungan anak-remaja.
"Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel," jelasnya.
Dia juga mengajak seluruh pihak memperkuat pengawasan dan edukasi untuk melindungi generasi muda Indonesia, dari akademisi, peneliti, komunitas kesehatan, pemerintah daerah hingga masyarakat.
"Mari bersama-sama putuskan rantai adiksi dan bangun lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang melalui pengawasan yang kuat, edukasi yang konsisten, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Be Smart, Don't Start," pungkasnya.
(wur/wur)
Addsource on Google













































