Motif Pembunuhan Mayat di Cikupa: Kesal Diludahi saat Tagih Utang

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pria inisial SA, tersangka pelaku pembunuhan Danu Warta Saputra (21) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di kebun pisang Cikupa, Kabupaten Tangerang

"Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Kamis (27/11).

Indra menerangkan SA ditangkap di Lampung, setelah polisi berhasil mengidentifikasi korban. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa motor milik korban juga raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lantas melacak keberadaan motor korban dan ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu (19/11). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E.

Disampaikan Indra, keenam orang tersebut juga sudah diamankan. Namun, terkait unsur pidana pencurian sepeda motor masih didalami.

Dari rangkaian perpindahan motor itu, penyidik berhasil menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan, yaitu SA. Terungkap pula, aksi pembunuhan itu dilakukan SA pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

Dalam aksinya itu, SA menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur. Pelaku kemudian juga membekap wajah korban dengan bantal.

Setelah korban tak bernyawa, SA membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu, SA juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.

Tak hanya itu, SA membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa. Lalu pada Sabtu (15/11/) sekitar pukul 02.30 WIB, SA membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban.

"Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," ungkap Indra.

Dalam pemeriksaan, SA mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati dengan perlakuan korban saat menagih utang.

"Sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu," kata Indra.

Atas perbuatannya, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, warga Kampung Bunder Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digegerkan penemuan mayat pria tanpa identitas dalam kondisi membusuk di semak-semak kebun pisang, Selasa (18/11) pagi.

Penemuan mayat itu bermula saat warga yang hendak mengecek lahan yang tak jauh dari lokasi mencium aroma menyengat. Warga mengaku bau tak sedap itu sudah mulai tercium sejak satu hari sebelumnya.

"Warga lalu menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi bagian kepala manusia. Selanjutnya warga melapor ke kelurahan dan diteruskan ke Polsek Cikupa," kata Indra dalam keterangannya

Dari hasil penelusuran polisi, korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (21) warga, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research