CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 13:05 WIB
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Eko dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, hari ini. ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Eko dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain dan dihadiri langsung lima teradu.
"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).
Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.
"Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?" Kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang.
"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.
"Jadi tidak ada pembahasan itu?" ujar Adang.
"Tidak ada yang mulia".
Lima anggota DPR yang dimaksud, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.
Berbeda dengan Sahroni, Nafa, dan Adies yang dinonaktifkan partainya karena pernyataan terkait demo. Uya Kuya dan Eko dinonaktifkan PAN karena aksi joget mereka di sidang.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
(thr/dhf)

3 hours ago
3













































