Menteri Pigai Bantah Satryo Brodjonegoro soal Prabowo Alergi Demo

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah pernyataan mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro soal Presiden Prabowo Subianto alergi dengan demonstrasi.

"Kalau pernyataan seperti itu enggak usah percaya, sepanjang tak ada cover both side enggak usah percaya," ujar Pigai di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/3).

Pigai mengklaim menjadi bagian perjalanan politik Prabowo selama setidaknya 20 tahun lebih. Dari pengalaman itu, ia memastikan tak ada alergi terhadap demo dalam diri Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya adalah bagian dari perjalanan politik Presiden Prabowo. Pagi, siang, sore, malam serang kita habis-habisan. Ada enggak kami melaporkan satu orang saja? Kami enggak pernah, biasa saja," kata dia.

Ia yang merupakan aktivis Hak Asasi Manusia ini menegaskan demo atau menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Di negara demokrasi, hal itu lazim terjadi dan dia sebut sebagai parlemen jalanan.

"Demonstrasi parlemen jalanan boleh dong. Dulu orang demonstrasi dihukum di pengadilan, tapi sekarang kami bebaskan," tandasnya.

Sebelumnya, Satryo dalam wawancara khusus dengan salah satu media nasional mengutip pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Minahasa yang menyebut Presiden Prabowo alergi dengan demo. Sebab, demo menimbulkan kegaduhan-kegaduhan.

Satryo menyampaikan pernyataan tersebut mengacu pada demo terhadap dirinya di Kementerian Diktisaintek dan demo mahasiswa mengenai uang kuliah tunggal, yang pada akhirnya membuat ia keluar dari kabinet dalam waktu relatif cepat.

Militerisme Orde Baru

Pigai menegaskan bahwa militerisme seperti pada masa Orde Baru sangat tidak mungkin terjadi saat ini.

"Kenapa tidak mungkin? Karena pemerintah sekarang adalah pemerintah sipil," kata Pigai.

Ia menjelaskan bahwa pemerintahan sipil berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto yang mendirikan partai politik, yang pada Pemilu 2024 menjadi salah satu peraih suara terbanyak melalui proses demokrasi.

"Presiden Prabowo Subianto juga terpilih melalui proses demokrasi. Ada dinamika right to vote (hak untuk memilih), ada dinamika right to take a part of government (hak untuk dipilih)," ujarnya.

Selain itu, Pigai menjelaskan bahwa sebanyak 30 persen jajaran Kabinet Merah Putih merupakan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang pernah jatuh bangun membangun demokrasi, HAM, dan reformasi di tanah air.

Menurut ia, pemerintahan Presiden Prabowo melalui misi Astacita turut mengedepankan demokrasi dan hak asasi manusia.

"Program-program prioritas pemerintah yang berjumlah 17, nilainya adalah nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk kebebasan ekspresi, kebebasan pers," jelasnya.

Oleh sebab itu, Menteri HAM menegaskan bahwa sangat tidak mungkin sistem militerisme maupun otoritarianisme akan hidup kembali di Indonesia.

"Salah satu wujud nyata menghadirkan iklim demokrasi dan HAM bangsa ini adalah menghadirkan Kementerian HAM. Indonesia adalah satu dari empat negara di dunia yang punya Kementerian Hak Asasi Manusia," katanya menambahkan.

Indeks demokrasi turun

Pigai juga menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa pemerintahan Prabowo.

"(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru," kata Pigai.

Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

"Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi," jelasnya.

Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

"Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah," katanya.

Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

"Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun," jelasnya.

Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

(antara/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research