Menteri Kehutanan Tegaskan Hukuman Berat bagi Pemburu Gajah di Riau

7 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa hukuman berat akan dijatuhkan kepada pemburu Gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di Riau. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Rabu, sebagai komitmen negara untuk melindungi satwa liar yang dilindungi dari kejahatan terorganisir.

“Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujar Menhut Raja Antoni.

Menhut sangat menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi, padahal Gajah Sumatera merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. “Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.

Penetapan Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Delapan orang berada di Provinsi Riau, sementara tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Alhamdulillah, pada bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Antoni. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

Komitmen Negara

Menhut mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut dan menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar. “Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja mereka dalam mengungkap kasus tersebut. “Saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain-main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” ujarnya menambahkan.

Dasar Hukum

Para pelaku dikenai pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp5.000.000.000. Selain itu, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research