REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjaga kebersihan sumber air merupakan bagian dari ajaran Islam. Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya menyatakan bahwa tindakan mencemari air adalah bentuk perusakan di muka bumi yang dilarang dan diharamkan Allah SWT. Larangan tersebut sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 60 yang memerintahkan manusia memanfaatkan nikmat air tanpa membuat kerusakan di bumi.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Islam Agama Ramah Lingkungan menyampaikan, ada beberapa cara dan strategi yang mungkin dapat digunakan untuk menanggulangi pencemaran air. Pertama, penanganan air-air selokan (saluran pembuangan) sebelum bergabung dengan sumber-sumber air bersih. Kedua, penggunaan teknologi mesin untuk menyaring minyak yang menggenang di atas permukaan air bersih.
Ketiga, hiegenisasi air minum sebelum dikonsumsi masyarakat dengan menggunakan teknologi canggih. Kelima, pembersihan air dari lumut-lumut dan makhluk air lainnya yang menyebabkan pencemaran air.
Kelima, penanganan limbah-limbah industri sebelum dibuang ke dalam sumber-sumber air bersih. Meskipun, sebenarnya kita tahu bahwa cara paling ampuh untuk menanggulangi itu semua adalah dengan tidak membuang limbah industri ke dalamnya.
Dalam hal ini, Islam mendukung dan memuji semua cara tersebut di atas, dan selalu menerima segala macam penemuan baru untuk melindungi air dari pencemaran, atau mengobati segala macam penyakit yang disebabkannya.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya menegaskan, tidak diragukan lagi, Islam melarang membuang segala jenis zat pencemar dalam air dengan sengaja. Melihat dampak bahaya yang ditimbulkannya, baik bagi pembuangnya sendiri, hewan, tumbuh-tumbuhan, atau bagi bidang kehidupan pada umumnya. Karena Islam mengharamkan segala sesuatu yang berbahaya dan membahayakan.
Dari sisi lain, kami melihat pembuangan segala jenis pencemaran air sebagai tindakan pengrusakan di muka bumi, yang secara tegas telah diharamkan Allah. Dalam Alquran, dijelaskan seperti ini:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
۞ وَاِذِ اسْتَسْقٰى مُوْسٰى لِقَوْمِهٖ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِّعَصَاكَ الْحَجَرَۗ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا ۗ قَدْ عَلِمَ كُلُّ اُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
Wa iżistasqā mūsā liqaumihī faqulnaḍrib bi‘aṣākal-ḥajar(a), fanfajarat minhuṡnatā ‘asyrata ‘ainā(n), qad ‘alima kullu unāsim masyrabahum, kulū wasyrabū mir rizqillāhi wa lā ta‘ṡau fil-arḍi mufsidīn(a).
(Ingatlah) ketika Musa memohon (curahan) air untuk kaumnya. Lalu, Kami berfirman, “Pukullah batu itu dengan tongkatmu!” Maka, memancarlah darinya (batu itu) dua belas mata air. Setiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan. (QS Al-Baqarah Ayat 60)
Dalam ayat tersebut, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan, Allah telah memerintahkan manusia untuk memanfaatkan air yang telah Dia curahkan melalui mata air-mata air. Lalu manusia pun meminumnya dan memakan apa yang ditumbuhkan oleh-Nya berupa tanaman dan buah-buahan, dan Dia juga melarang manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi ini.
Sebelumnya, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi telah menjelaskan bab Kebersihan dan Kesucian, berupa larangan kencing dalam air yang keruh, air yang mengalir, dan larangan untuk membuang air besar dalam air bersih, tempat berteduh, dan di jalanan, serta segala hal yang mengganggu manusia dan mencemari mereka.

7 hours ago
2

















































