Mabes TNI Buka Suara soal Kenaikan Pangkat Teddy Pakai Surat Perintah

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sudah sesuai dengan ketentuan.

Kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol TNI itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD. 

"Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, yakni melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP)," kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, Rabu (12/3) dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan mekanisme KRRP--seperti yang dilakukan untuk kenaikan pangkat Teddy-- diberikan kepada prajurit yang dinilai telah memberikan sumbangsih kepada organisasi TNI.

"Mekanisme ini diberikan kepada prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara," katanya.

Hariyanto pun memastikan Mabes TNI memiliki standar dalam tiap pemberian kenaikan pangkat kepada tiap prajurit dengan proses yang transparan dan penilaian objektif.

"Markas Besar TNI selalu memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi serta kontribusi nyata," jelas Hariyanto.

"TNI juga memiliki sistem evaluasi dan penilaian yang objektif, sehingga setiap prajurit memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasinya," sambungnya.

Pihak TNI AD lewat Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana sebelumnya mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

DPR soroti anomali kenaikan pangkat Teddy

Kemarin, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti anomali kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol itu menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan. Menurut pria yang pernah menjadi Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu, proses yang dialami Teddy itu di luar kebiasaan kenaikan pangkat pada umumnya di lingkungan TNI.

"Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Hasanuddin, dalam surat itu Panglima memerintahkan Teddy naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol. Padahal surat perintah biasanya hanya ditujukan untuk tugas, bukan kenaikan pangkat.

"Surat perintah itu adalah penugasan. Biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," kata politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, pengangkatan Teddy sebagai Seskab di dalam pemerintahan Prabowo Subianto pun sempat menuai pro kontra. Namun, TNI AD menyatakan Teddy tak perlu mundur dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, tetapi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), persisnya di bawah Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 47 UU TNI, sebagai satu dari 10 posisi yang boleh ditempati prajurit aktif.

"Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (21/10).

Dalam keterangannya yang diterima Rabu ini, TB Hasanudin menilai posisi Teddy sebagai Seskab justru terbukti melanggar UU 34/2004 tentang TNI. Hasanuddin mengklaim sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Teddy yang semula ajudan menhan sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya.

Namun pada 21 Oktober 2024, katanya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyataka Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Untuk itu, kata Hasan, Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya.

TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.

(kid/detik/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research