Lowongan Kerja Inklusif: 107 Formasi untuk Disabilitas di DKI Jakarta

8 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 107 lowongan kerja bagi penyandang disabilitas melalui "Job Fair Penyandang Disabilitas 2025". Kegiatan yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat pada Senin ini, melibatkan sekitar 21 perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa lowongan kerja ini disediakan oleh sekitar 21 perusahaan, termasuk BUMD di Jakarta. "Sasaran kegiatan ini adalah sebanyak 300 pencari kerja penyandang disabilitas dengan latar belakang pendidikan SMA luar biasa, SMA, SMK, D3, dan S1," ujarnya di Jakarta, Senin.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Tak hanya menyediakan lowongan kerja, acara ini juga menghadirkan berbagai jenis pelatihan untuk meningkatkan keterampilan para peserta. Pelatihan yang diberikan antara lain pemasaran digital, public speaking, membatik, dan desain grafis. "Dan di sini pun kita tampilkan live showcase pelatihan mobile training unit atau MTU dari pusat pelatihan kerja daerah yang diikuti oleh 20 peserta pelatihan," tambah Syaripudin.

Rangkaian acara juga diisi dengan talkshow inspiratif yang membahas dunia kerja dan motivasi kerja bagi penyandang disabilitas. Bursa kerja bertema "Peluang Tanpa Batas Membuka Jalan untuk Semua" ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Disabilitas Nasional yang akan dilaksanakan pada 3 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta mendorong perusahaan menerapkan ketenagakerjaan inklusif. Selain itu, acara ini juga bertujuan mempertemukan para pencari kerja penyandang disabilitas dengan perusahaan, memfasilitasi rekrutmen langsung, serta meningkatkan kompetensi dan kemandirian mereka melalui informasi dan pelatihan kerja.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan," pungkas Syaripudin.

Acuan

Landasan komitmen ini tidak hanya didasari oleh prinsip kemanusiaan dan keadilan, tetapi juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta peraturan daerah terkait. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan inklusif yang mengharuskan sektor publik dan swasta di Jakarta untuk menyediakan kuota lapangan kerja bagi warga disabilitas.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research