REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang melanggar kewajiban penyaluran biodiesel B50. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha tanpa pengenaan denda.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam perubahan keputusan menteri terkait mandatori biodiesel.
"Yang dikenakan adalah hanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian, lalu pencabutan izin, tetapi tidak ada denda," kata Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (9/9/2026).
Ketentuan tersebut berlaku dalam implementasi mandatori B50 yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 setelah sebelumnya pemerintah menjalankan mandatori B40. Dalam masa peralihan, ESDM memberikan waktu bagi badan usaha untuk menghabiskan stok B40 hingga 30 September 2026.
Hingga pekan ini, ESDM mencatat 76 dari 104 titik serah biodiesel telah menyalurkan B50. Sebanyak 28 titik serah lainnya masih berada dalam masa transisi dari B40 menuju B50.
Dari sisi penyaluran kepada konsumen, Pertamina Patra Niaga mencatat implementasi B50 telah mencapai 94 persen SPBU. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sebanyak 6.050 dari 6.412 SPBU yang mendistribusikan Biosolar telah menyalurkan B50.
"Masih terdapat 362 SPBU yang mendistribusikan B40, ini karena faktor handling dan distribusi, khususnya ini sebagian besar ada di wilayah-wilayah yang remote area," ujar Mars.
Pertamina Patra Niaga juga mencatat 120 dari 121 Terminal BBM telah menyalurkan B50. Satu terminal yang belum menyalurkan B50 adalah Terminal Sintang karena musim kemarau menyebabkan penyusutan sejumlah alur sungai sehingga akses menuju terminal menjadi lebih sulit.
Mars mengatakan, secara umum distribusi B50 berjalan tanpa kendala berarti. Berdasarkan pemantauan layanan pengaduan, Pertamina Patra Niaga juga belum menerima komplain signifikan dari pengguna B50, khususnya di sektor ritel.
Di sisi lain, ESDM memperketat standar mutu bahan bakar untuk mendukung implementasi B50. Spesifikasi FAME yang digunakan dalam campuran B50 dibuat lebih ketat dibandingkan B40, antara lain melalui penurunan batas kandungan air serta penambahan parameter temperatur distilasi dan cleanliness.
ESDM mencatat penyaluran biodiesel secara kumulatif mencapai 10,69 juta kiloliter hingga 7 September 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,4 juta kiloliter merupakan B50 yang disalurkan sejak implementasi pada Juli 2026.
Pemerintah menargetkan penyaluran B50 terus berjalan hingga akhir 2026 dengan ketersediaan FAME diperkirakan mencapai 16,8 juta hingga 18 juta kiloliter. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan baku domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

8 hours ago
5

















































