REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG — Seorang ibu berinisial D (28 tahun) asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sedang berusaha mencari keadilan untuk dua putrinya yang masih berusia anak-anak dan diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya. D sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada Oktober 2024, tapi penanganannya dianggap jalan di tempat.
D mengungkapkan, pada 2024, dia mengantarkan putrinya yang kala itu berumur 9 tahun ke puskesmas. D ingin memeriksakan keluhan yang dirasakan putrinya pada bagian alat vitalnya. “Dokternya waktu itu bilang, ‘Bu, anak di bawah umur kok selaput daranya sudah robek cukup besar?’,” kata D ketika diwawancara, Sabtu (22/8/2026).
Kala itu D mengaku tak paham maksud dari pertanyaan tersebut. Dokter kemudian menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan sudah ada penetrasi penis lelaki ke organ vital putrinya. D sangat terkejut saat mendengar penjelasan itu. Dokter kemudian menganjurkan D untuk melakukan visum pada putrinya.
Saat divisum, dokter sempat melakukan pembicaraan dengan putri D tanpa didampingi oleh D. Menurut D, kepada dokter tersebut putrinya mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayahnya sendiri. Oleh dokter, keterangan putrinya itu disampaikan kepada D.
Kala itu D tak kuasa menahan sedih dan menangis di hadapan dokter. Dia kemudian mengofrontasi suaminya soal keterangan putrinya yang mengaku telah mengalami kekerasan seksual. Namun suaminya membantah. Suaminya lantas memilih pulang ke rumah orang tuanya. Saat ini D dan suaminya telah bercerai.
Atas saran tetangganya, D memutuskan berkonsultasi dan meminta pendampingan kepada LBH Mawar Saron. Pasca mendengar cerita D, LBH Mawar Saron kemudian menghubungi UPTD PPA. Setelah menjelaskan kejadian yang dialami putrinya ke UPTD PPA, D akhirnya membuat laporan ke Polda Jateng pada Oktober 2024.
Di sela serangkaian proses tersebut, D pun sempat melakukan visum terhadap alat vital putri bungsunya yang kala itu berusia 3 tahun. Ternyata hasilnya turut menemukan adanya robekan. “Dokter bilangnya seukuran kepala penis tapi belum masuk ke dalam,” kata D.
Dia mengungkapkan, pada 2025, tim Inafis Polda Jateng sudah mendatangi kediamannya untuk melakukan olah TKP. Mereka pun sempat mewawancarai kedua putri D. Namun D merasa hingga kini penanganan kasusnya tak mengalami kemajuan berarti.
“Harapan saya ke polisi, saya meminta keadilan untuk anak saya. Di sini saya seorang ibu, single mom, mencari keadilan supaya pelaku ditangkap,” ujar D.
Menurut D, saat ini kedua putrinya, terutama yang sulung, masih merasakan trauma. “Guru di sekolahnya bilang ke saya kenapa anak saya sering melamun. Mungkin karena dia memikirkan itu ya,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengungkapkan, saat ini pihaknya masih aktif menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan D. Kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/232/X/2025/SPKT Jateng tertanggal 29 Oktober 2025.
“Saat ini sudah tahap penyidikan dan masih berproses untuk pemeriksaan dari labfornya,” kata Nunuk kepada Republika lewat pesan singkat.
Namun Nunuk belum bersedia memberi penjelasan mendetail soal kasus tersebut. “Detailnya Senin nanti akan disampaikan Kasubdit Anak. Silakan ke kantor,” ujarnya.

9 hours ago
7
















































