REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu membuka pintu bagi Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dalam menangani perkara yang sudah berjalan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga merupakan hal yang krusial dalam sistem peradilan pidana.
"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Fokus pada Proses Hukum Optimal
Sementara itu, Budi menekankan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga dapat berjalan secara optimal. Hal ini dilakukan agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai secara menyeluruh.
"Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.
Pada 17 Juni 2026, KPK menyatakan telah memutuskan menghentikan sementara penyelidikan terkait MBG di BGN. Sehari setelahnya, KPK menekankan bahwa penghentian penyelidikan tersebut bersifat sementara, atau bukan permanen.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1















































