KPK Panggil Staf Menhut Raja Juli di Kasus Pengelolaan Hutan Inhutani

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Dida Mighfar Ridha untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau INHUTANI V, Rabu (17/9).

Dalam agenda pemeriksaan yang diberikan KPK, Dida Mighfar akan diperiksa dalam jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Selain itu, penyidik juga memanggil enam orang saksi lain untuk diperiksa di Kantor Polresta Bandar Lampung.

Mereka ialah Surya, Fitri, Arum dan Benny Susanto selaku staf atau pegawai PT PML perwakilan Lampung. Kemudian Koordinator Operasional wilayah Lampung bernama Wardiono dan Estate Manager PT PML Register 46 bernama Hari Sriyono.

Dalam kasus ini PT INHUTANI yang memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare bekerja sama dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang meliputi wilayah: register 42 (Rebang) seluas sekitar 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.

PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT INHUTANI per bulannya.

Selanjutnya pada Juni 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT INHUTANI dan PT PML, menjelaskan PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

Meski dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML disebut tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT INHUTANI untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, 44, dan 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.

PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang sejumlah Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INHUTANI ke rekening PT INHUTANI.

Pada saat yang sama, Direktur Utama INHUTANI V Dicky Yuana Rady diduga menerima uang tunai dari Djunaidi sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, pada November 2024, Dicky Yuana Rady menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH yang terdiri dari: pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42 dan hutan tanaman seluas 669,02 Ha di wilayah register 46.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PT Industri Hutan V atau INHUTANI V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup bernama Aditya.

Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research