Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan TPPU serta menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya hari ini, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin penyidikan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie terseret dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dikatakan KPK menanggapi Febrie yang menganggap dirinya dikriminalisasi lewat kasus hukum yang dihadapinya. KPK mengklaim Kejagung tak melakukan itu.
“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Ely memastikan KPK terus melakukan koordinasi secara intensif sejak kasus Febrie masih ditangani Polda Metro Jaya sampai dilimpahkan ke Kegung. Sehingga Ely meyakini proses penanganan kasus Febrie dilakukan profesional karena dipelototi pula oleh KPK.
"Yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” ujar Ely.
Ely tak sepakat kalau ada pihak yang menuding penanganan perkara Febrie tak masuk akal. Ely menyebut KPK terus memantau perkembangan kasus ini sejak awal di Polri.
“Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi," ucap Ely.

9 hours ago
2

















































