KPAI Minta Polisi Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain AKBP Fajar

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT untuk menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban asusila mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak yang menjadi korban dari pelaku ini supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Jumat (14/3) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian Sasmita, perkara ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius karena melibatkan pejabat aparat hukum dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur. Menurutnya kasus itu bisa berdampak luar biasa pada korban.

Oleh karena itu, katanya, KPAI sangat mendukung Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.

"Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," kata Dian Sasmita.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Perbuatan AKBP Fajar dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Sebab, AKBP Fajar diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut antara lain usia 6, 13, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif AKBO Fajar melakukan perbuatan tersebut.

Sidang etik terhadap AKBP Fajar rencananya digelar Propam Polri pada Senin (17/3) mendatang.

(antara/kid)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research