Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Lapor ke Propam Polri

2 days ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Korban pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno melaporkan kejanggalan proses penyidikan ke Divisi Propam Polri.

Pengacara korban Amanda Manthovani serta Yansen Ohoirat menyebut pelaporan tersebut dilakukan lantaran dinilai tidak ada perkembangan. Ia menyebut setelah satu tahun lebih berjalan penyidik tak kunjung menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/4).

Selain itu, Yansen menyebut kejanggalan lainnya yang dilakukan penyidik lantaran penyidik ternyata telah dua kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Padahal, kata dia, SPDP kedua dalam kasus tersebut tidak dikirim oleh penyidik kepada pihaknya selaku pelapor. Ia menyebut hal itu juga melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019.

Sebab dalam aturan itu sudah ditetapkan bahwa SPDP harus dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan.

"Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar oleh penyidik Polda," ujarnya.

"Kami melakukan penelusaran berkas perkaran dan baru kami ketahui, ternyata dalam perkara tersebut terdapat dua SPDP," imbuhnya.

Di sisi lain, Amanda mengatakan pihaknya juga mengaku janggal dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya karena kerap memeriksa saksi dari pihak korban tanpa sepengetahuan dan tanpa pendampingan pengacara.

"Penyidik lebih suka berkomunikasi dengan klien kami. Penyidik menyampaikan dokumen pun langsung ke rumah atau apartemen klien kami sehingga membuat kami khawatir dan waswas," tuturnya.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Teranyar, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research