Komisi XIII DPR Nilai Usul Pigai Bikin UU Kebebasan Beragama Tak Urgen

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 23:53 WIB

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai selama ini masyarakat Indonesia telah bebas memeluk agama masing-masing, sehingga UU itu tak perlu. Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan UU Kebebasan Beragama agar warga bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai usul Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang ingin adanya Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama tidak urgen.

Menurut dia, selama ini masyarakat Indonesia telah bebas memeluk agama masing-masing.

"Maksud saya itu apa itu penting UU itu. Bukankah kita tanpa UU itu, selama ini kita bebas juga beragama. Kan UUD 1945 juga sudah mengatur, kemudian UU HAM mengatur, kan sudah ada semua," kata Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mafirion berpendapat UU Kebebasan Beragama yang diusulkan Pigai justru berpotensi membawa dampak buruk bagi produk legislasi Indonesia. Ia mengatakan sudah terlalu banyak undang-undang hingga sulit diawasi.

"Nanti kita ini kebanyakan UU. Jadi kita pun sudah tak hapal sama UU kita, sudah pun kita sudah enggak bisa mengawasi semua UU kita," kata Mafirion.

"Apakah sekarang ini tanpa UU Kebebasan Beragama dengan aturan-aturan yang ada dan UUD 1945, apa orang tidak bebas beragama? Bebas," sambungnya.

Mafirion pun meminta Pigai lebih berfokus mengurusi HAM yang lebih substantif. "Kementerian HAM ini pikirkan hal-hal substansi yang lainnya soal hak asasi manusia. Misalnya indeks HAM kita yang turun, iya kan? Lebih bagus itu," tutur dia.

Sebelumnya, Pigai mengusulkan UU Kebebasan Beragama. Menurutnya, lewat UU itu, warga bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia.

"Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama, ini sikap kementerian," ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

Ia menekankan perlu dibuat payung hukum tentang Undang-undang Kebebasan Umat Beragama, bukan Undang-undang Pelindungan Umat Beragama.

"Kenapa? Kalau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama," ucap dia.

(tsa/mab)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research