Komisi III DPR Desak Polri Segera Pecat dan Proses Pidana Kapolres Ngada

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak Mabes Polri untuk langsung memecat Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma Lukman karena diduga telah terlibat dalam kasus penggunaan narkoba serta pencabulan anak di bawah umur.

"Kalau begitu ya diberhentikan lah, Mabes polri segera berhentikan. Jangan lagi anggota seperti itu. Mabes Polri harus pecat saja itu," katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa (11/3) siang.

Hal ini disampaikan Benny berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan narkoba serta kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan aksinya, Kapolres nonaktif itu justru membuat video perbuatan bejat dia, lalu mengirimkan videonya ke situs porno luar negeri.

Selain pemecatan, Benny juga mendesak agar Mabes Polri memproses secara hukum terhadap pelaku yang sudah membuat malu institusi Polri.

"Perlu Mabes Polri juga periksa yang bersangkutan, jangan-jangan jaringan penggunaan narkobanya," ujar dia.

Hal ini juga, ujar dia, untuk menyelidiki modus operandinya, karena menurut dia peredaran narkoba itu juga melibatkan anggota-anggota Polri juga.

Terkait masih tertutupnya Polri terkait kasus itu, dia meminta agar Mabes Polri harus segera mengungkap kasus tersebut ke publik serta menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat.

"Siapapun itu yang melakukan pelanggaran seperti itu harus dipecat," tambah dia.

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani pun mendesak agar AKBP Fajar agar segera dipidana karena kasus itu sudah berlarut-larut sejak Februari 2025.

Menurut dia, publik khawatir adanya upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika hal tersebut benar adanya, maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri.

Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri.

"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," kata dia.

Dia mengatakan sanksi etik tidak akan cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini. Perbuatan Kapolres tersebut merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh dengan dasar hukum, Undang-Undang (UU) Narkotika, UU Perlindungan Anak, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk itu, dia mendesak Polri segera melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal. Kemudian memastikan pengusutan dugaan TPPU, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya.

"Menghindari penyelesaian melalui mekanisme "damai" atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas," katanya.

AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Sementara pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa korban sejauh ini diduga satu orang, yakni anak berusia 6 tahun.

Video kekerasan seksual terhadap korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri, sampai akhirnya terdeteksi oleh pihak kepolisian Australia.

(gil/ely)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research