Kiai Muda Ini Jelaskan Hukum Qurban Pakai APBN, Boleh Asalkan....

11 hours ago 5

Petugas memotong daging sapi qurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum pemerintah atau instansi negara melaksanakan qurban menggunakan dana APBN maupun APBD.

Pertanyaan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto membeli 1.098 ekor sapi qurban menggunakan APBN dengan anggaran mencapai Rp 100 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta sekaligus Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta, KH Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat tertentu.

"Dalam literatur fikih klasik telah dijelaskan adanya kebolehan seorang imam atau pemimpin berqurban atas nama kaum muslimin menggunakan kas negara apabila kondisi keuangan negara dalam keadaan longgar dan tidak mengganggu kebutuhan pokok masyarakat," ujar Gus Mustain kepada Republika.co.id, Rabu (27/5/2026).

Gus Mustain, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa setidaknya terdapat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW setiap tahun berqurban dua ekor kambing.

Satu untuk pribadi beliau, dan satu lainnya diniatkan untuk umat beliau. Hadis ini secara tidak langsung dijadikan dasar oleh sebagian ulama mengenai kebolehan qurban kolektif maupun qurban yang dilakukan lembaga atau pemerintah atas nama masyarakat.

Dalam Kitab Hasyiyah asy-Syarwani juz 9 halaman 349, ulama besar Mesir Syekh Abdul Hamid Syarwani secara tegas menjelaskan:

وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَإِنْ لَمْ تَتَيَسَّرْ بَدَنَةٌ فَشَاةٌ وَإِنْ ضَحَّى عَنْهُمْ مِنْ مَالِهِ ضَحَّى حَيْث شاء

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research