REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman radikalisme di dunia digital terhadap anak semakin nyata. Hal ini terlihat dari penyebaran paham radikal yang masif di ruang digital seperti di platform media sosial, game online dengan fitur obrolan pribadi di dalamnya, dan platform digital lainnya.
Berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sekitar 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan game online, dengan rata-rata usia 13 tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyadari fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak.
"Konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup yang eksklusif, hingga kemampuan memanfaatkan algoritma media sosial yang dapat memperluas paparan terhadap anak. Penggunaan media sosial, platform video, game online, dan aplikasi percakapan membuat anak semakin rentan terpapar ujaran kebencian, ajakan kekerasan, dan paham radikal," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Titi Eko Rahayu dalam keterangannya pada Rabu (27/5/2026).
Titi menyatakan upaya perlindungan anak tidak cukup hanya dengan pemblokiran konten atau penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kapasitas pendampingan terhadap anak. Titi meyakini orang tua dan lingkungan sekitar berperan penting dalam membangun ruang aman bagi anak.
"Karena itu, edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital juga perlu terus diperkuat,” ujar Titi.
KemenPPPA sudah sering melakukan edukasi melalui sosialisasi, advokasi, pelatihan deteksi dini atas paham radikal bagi orang tua, guru, dan anak. Tapi anak-anak saat ini hidup sangat dekat dengan ruang digital sehingga pendekatan perlindungan harus mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya.
"Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan strategi pencegahan yang kuat melalui edukasi yang tepat sasaran. Kami sedang mengolah kembali materi edukasi mengenali konten radikal yang lebih mudah diterima oleh anak," ujar Titi.
Dalam hal regulasi, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses layanan digital. Dalam Pasal 16A ayat (1), pemerintah mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses sesuai usia anak, serta kanal pelaporan penyalahgunaan layanan digital terhadap anak.
Pemerintah juga memperkuat tata kelola perlindungan anak melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring sebagai pedoman nasional menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

8 hours ago
2














































