REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pasokan dan distribusi bibit ayam (day old chick/DOC) di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali, serta tidak ada praktik monopoli dalam rantai pasok perunggasan nasional.
“Kami pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan DOC. Semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun koperasi dan peternak rakyat, mendapatkan kesempatan dan akses yang setara,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Ia menegaskan, pemerintah bersama pelaku usaha dan asosiasi perunggasan memperkuat koordinasi untuk menjaga rantai pasok perunggasan nasional tetap lancar serta berpihak kepada peternak rakyat.
Pemerintah, lanjut Agung, telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC ayam ras berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. “Regulasi ini mengatur distribusi yang transparan, adil, dan seimbang antara perusahaan pembibit besar serta peternak mandiri,” ujarnya.
Agung menjelaskan, produksi ayam ras nasional terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan prognosa Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging diperkirakan mencapai 372.867 ton, sementara kebutuhan nasional sekitar 325.641 ton. Dengan demikian, terdapat surplus produksi sebesar 47.226 ton.
“Surplus ini menunjukkan bahwa pasokan nasional mencukupi dan sistem perunggasan kita sudah jauh lebih efisien serta adaptif terhadap permintaan pasar,” tuturnya.
Untuk menjamin ketersediaan bibit hingga ke peternak kecil, pemerintah memperkuat kerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pelaku usaha perunggasan. Pengawasan dilakukan melalui Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN) yang memantau stok DOC di pusat-pusat pembibitan.
“Langkah ini menjadi bagian dari program pengendalian produksi dan distribusi DOC yang lebih akurat, sehingga tidak ada daerah yang mengalami kekurangan secara ekstrem,” ujar Agung.
Selain menjaga pemerataan suplai, Kementan juga mendorong adanya harga acuan atau HPP ayam ras hidup (livebird) di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang bertujuan melindungi peternak kecil dari tekanan harga pasar.
“Dengan adanya regulasi harga acuan dan mekanisme distribusi yang transparan, seluruh mata rantai industri perunggasan kini lebih stabil dan berpihak kepada peternak rakyat,” kata Agung.
Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha agar menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan DOC di lapangan. Kementan menegaskan, tidak ada kelangkaan bibit ayam secara nasional. Fluktuasi distribusi di lapangan bersifat sementara dan telah direspons cepat melalui koordinasi lintas sektoral.
“Pemerintah memastikan produksi unggas nasional aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir unggas,” ujar Agung.
sumber : Antara

5 hours ago
1













































