Foto udara kawasan Bundaran Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo yang tertutup kabut asap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ahad (23/8/2026). Berdasarkan citra satelit Himawari-9 yang dipantau BMKG pada Ahad (23/8) pukul 10:00 WIB, terdeteksi terjadi sebaran asap di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selata, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Selatan akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah tersebut, dan menyebabkan jarak pandang di Kota Palembang pada pagi hari kurang dari 50 meter sedangkan kualitas udara masuk dalam kategori Berbahaya pada malam dan pagi hari.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebakaran hutan tidak hanya meninggalkan kerusakan pada pepohonan dan ekosistem, tetapi juga dapat membawa ancaman bagi kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam, menjaga dan melestarikan lingkungan tidak semata-mata merupakan bentuk kepedulian terhadap alam, melainkan juga bagian dari hifzh an-nafs atau menjaga jiwa, yang menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menegaskan, kerusakan lingkungan, pencemaran, dan eksploitasi sumber daya yang berlebihan pada akhirnya dapat membahayakan kehidupan manusia. Pelestarian lingkungan termasuk bagian dari maqasid syariah, tepatnya hifzh an-nafs (menjaga jiwa), karena kerusakan alam, pencemaran, dan eksploitasi sumber daya pada akhirnya mengancam keselamatan hidup manusia.
Dalam bukunya Islam Agama Ramah Lingkungan, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menerangkan bahwa menjaga lingkungan dan melestarikannya sama dengan Maqasid Syariah kedua yakni menjaga jiwa. Maksud dari perlindungan terhadap jiwa adalah perlindungan terhadap kehidupan psikis manusia dan keselamatan mereka. Soal ini tidak diragukan lagi, rusaknya lingkungan, pencemaran dan pengurasan sumber dayanya, serta pelecehan terhadap prinsip-prinsip keseimbangannya, akan membahayakan kehidupan manusia. Semakin luas hal ini dikembangkan, maka semakin tampaklah bahaya-bahaya yang akan diderita oleh umat manusia.
Antusiasme Islam sangat besar sekali dalam menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, dengan menjadikan kasus pembunuhan terhadap jiwa sebagai sebuah dosa besar yang berada dalam urutan kedua sesudah syirik kepada Allah SWT.
Begitu pentingnya Harga sebuah jiwa sehingga Alquran menegaskannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Min ajli żālik(a), katabnā ‘alā banī isrā'īla annahū man qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka'annamā qatalan-nāsa jamī‘ā(n), wa man aḥyāhā fa ka'annamā aḥyan-nāsa jamī‘ā(n), wa laqad jā'athum rusulunā bil-bayyināt(i), ṡumma inna kaṡīram minhum ba‘da żālika fil-arḍi lamusrifūn(a).
Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, Rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS Al-Ma'idah Ayat 32)

1 day ago
8















































