Kasus Korupsi Jalan Tol Lampung, Kejati Lampung Sita Rp1,63 Mc

2 days ago 7

Lampung, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp1,63 miliar dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Kerugian negara atas dugaan kasus korupsi tersebut, ditaksir mencapai Rp66 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen wijaya mengatakan korupsi itu diduga terjadi saat pembangunan jalan bebas hambatan (jalan tol) pada tahun 2017-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korupsi ini terjadi pada pembangunan Jalan Tol Lampung ruas Terpeka,"kata Armen dalam keterangan persnya di Kejati Lampung, Rabu (16/4).

Pembangunan jalan yang dikorupsi, sambung Armen, sepanjang 12 kilometer tepatnya di KM100+200 hingga KM 112+200.

Proyek ini menggunakan anggaran Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek dengan nilai kontrak sebesar Rp1,23 triliun.

"Proses pekerjaannya, dilakukan selama 24 bulan terhitung 5 April 2017 sampai 8 November 2019. Lalu dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2019, dan masa pemeliharan selama 3 bulan,"ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, modus korupsi itu diketahui yakni dengan cara merekayasa dokumen tagihan yang seakan-akan berasal dari pembangunan jalan tol tersebut.

"Jadi modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,"ungkapnya.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp66 miliar dari total anggaran sebesar Rp1,23 triliun. Indikasi korupsi itu, terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya.

"Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Tim Divisi 5 PT Waskita Karya,"terangnya.

Menurutnya, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 47 saksi dari PT Waskita Karya dan vendor dalam pembangunan jalan tol. Selain itu juga, penyidik telah mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti berkaitan dengan perkara tersebut seperti alat bukti surat dan dokumen lainnya.

"Saksi saksi yang dimintai keterangan dari pihak Waskita Karya selaku pemegang proyek dan vendor pada pembangunan jalan tol tersebut," ujarnya.

Meski telah memeriksa puluhan saksi, namun penyidik Pidsus Kejati Lampung belum menetapkan tersangka. Armen menegaskan, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Doakan saja, dalam waktu dekat ini akan kita tetapkan tersangkanya,"ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara kasus dugaan koruspi Jalan Tol Lampung ruas Terpeka tersebut, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyita uang sebesar Rp1,63 miliar.

"Uang Rp1,63 miliar ini, dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya dalam proses pemeriksaan,"pungkasnya.

(zai/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research