Kasus Dana Hibah Jatim, Anggota DPRD Moch Mahrus Ditahan KPK

5 hours ago 2

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Moch. Mahrus, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026). KPK menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Moch. Mahrus diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat. Usai menjalani pemeriksaan, Moch. Mahrus digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan KPK. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Penahanan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang juga menyeret sejumlah pihak.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research