Kasus Beras Ilegal 250 Ton, Amran Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Instruksi Prabowo

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah menjaga konsistensi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait larangan impor beras. Ia menyampaikan langkah penyegelan 250 ton beras ilegal di Sabang merupakan bentuk ketegasan negara menegakkan instruksi presiden.

Pemerintah menerima laporan masuknya beras impor ilegal pada Ahad (23/11/2025). Amran memimpin koordinasi cepat dengan Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda, serta Menteri Perdagangan untuk memastikan tidak ada perizinan impor yang diberikan otoritas nasional. Verifikasi menyimpulkan tidak ada dokumen resmi negara yang mengizinkan pemasukan beras tersebut.

“Beras itu sudah disegel dan kami minta aparat menelusuri pelaku yang terlibat. Kami melihat beberapa hal janggal dan stok nasional saat ini sangat cukup,” ujar Amran di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Penyegelan dilakukan setelah aparat memastikan beras tersebut masuk melalui jalur yang tidak tercatat dalam sistem perizinan. Pemerintah menghentikan seluruh aktivitas distribusi dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan perusahaan tertentu yang beroperasi di Sabang. Langkah ini diarahkan untuk menjaga integritas kebijakan presiden terkait ketersediaan pangan dalam negeri.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan proyeksi produksi beras nasional tahun ini mencapai 34,7 juta ton, level tertinggi sejak 2019. Stok pemerintah yang dikelola Perum Bulog berada di posisi 3,8 juta ton. Kondisi ini diperkuat proyeksi neraca beras per 5 November yang menempatkan stok awal 2026 pada kisaran 12,89 juta ton, tersebar dari lini komersial hingga Cadangan Beras Pemerintah.

Provinsi Aceh juga berada dalam posisi surplus. Proyeksi neraca pangan daerah tersebut mencatat ketersediaan 1,53 juta ton dengan kebutuhan konsumsi 667,7 ribu ton, sehingga surplus mencapai 871,4 ribu ton. Sabang memiliki surplus 970 ton dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton. Indikator ini mempertegas tidak adanya urgensi impor ke wilayah tersebut.

“Tidak ada alasan untuk impor. Ini menyangkut kehormatan bangsa dan kita sudah sangat dekat menuju swasembada. Tindakan ilegal seperti ini bisa mengganggu pencapaian itu,” tegas Amran.

Mentan memerincikan munculnya sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Risalah rapat koordinasi pada 14 November mencatat permohonan impor telah ditolak pejabat terkait, tetapi izin dari negara asal justru terbit lebih dahulu. Indikasi ini membuka kemungkinan adanya upaya terencana yang menyimpang dari prosedur resmi. Instruksi Presiden Prabowo, menurutnya, menjadi acuan utama yang harus dipegang pejabat pusat maupun daerah.

Amran menilai penyelundupan beras ilegal dapat melemahkan stabilitas pangan nasional dan merugikan petani. Momentum menuju swasembada pangan dinilai perlu dijaga agar tidak terganggu oleh praktik yang bertentangan dengan kepentingan negara. Peninjauan lanjutan dilakukan untuk memeriksa indikasi kasus serupa di wilayah lain, termasuk Batam, dengan melibatkan kepolisian dan lembaga teknis.

Tokoh yang juga bertugas sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) itu meminta seluruh pelaku usaha, pejabat daerah, dan pemangku kepentingan mengutamakan integritas kebijakan nasional. Penanganan kasus di Sabang disampaikan secara terbuka agar menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba melakukan praktik serupa. Pemerintah memastikan tindak lanjut dilakukan secara tuntas dan seluruh saluran distribusi beras ilegal ditutup demi menjaga stabilitas pangan dan kepercayaan publik.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research