Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). Bapenda Kota Bogor menyelenggarakan operasi sisir dan mobil keliling pelayanan PBB di wilayah Kelurahan se-Kota Bogor mulai tanggal 9 Oktober hingga 24 Desember 2023 dengan tujuan memudahkan masyarakat membayar pajak dan meningkatkan penerimaan negara serta daerah yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima fatwa. Salah satunya tentang Pajak Berkeadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/11/2025) malam.
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini, dalam keterangannya Senin (24/7/2025).
Prof Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.
Secara lebih lengkap, redaksi fatwa tentang pajak berkeadilan adalah sebagai berikut:

5 hours ago
2













































