Kasat Narkoba AKP Pardiman (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus narkoba bersama jajaran Polres Tangsel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Gabungan Bareskrim Polri menangkap sedikitnya delapan anggota kepolisian yang terlibat jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Beberapa yang ditangkap oleh Bareskrim teridentifikasi sebagai Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangesel) AKP Pardiman, dan anggota kepolisian dari Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Hadi Santoso mengatakan hingga Senin (27/7/2026) proses pemeriksaan terhadap yang ditangkap masih dilakukan intensif. Menurut Eko, selain AKP Pardiman, dan satu anggota kepolisian dari Polda Aceh ada lima anggota kepolisian dari Polres Tangsel yang turut ditangkap.
“Bahwa benar tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya, dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Brigjen Eko melalui pesan singkat, Senin (27/7/2027).
Eko melanjutkan, proses pemeriksaan terhadap anggota-anggota kepolisian itu masih terus dilakukan. “Dan rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri,” ujar Eko.
Penangkapan anggota-anggota kepolisian yang terlibat jaringan peredaran narkoba bukan sekali ini dilakukan. Bareskrim Polri, pada Februari 2026 lalu juga menangkap Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro bersama para anggotanya, termasuk Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malauingi lantaran terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
Beberapa tahun lalu, Mabes Polri juga menangkap Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra yang juga terlibat dalam bisnis jual beli narkoba.

1 hour ago
1
















































