Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belakangan ramai kembali diperbincangkan.
Hal ini sebetulnya juga bukan sesuatu yang baru. Wacana amendemen bergulir sejak Jokowi memasuki periode kedua kepemimpinan sebagai presiden atau 2019 lalu.
Penyusunan PPHN merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang fungsinya digantikan oleh UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPHN disebut akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan. PPHN rencananya akan dimasukkan ke dalam UUD 1945 dengan terlebih dulu melakukan amendemen terbatas.
Isu ini sudah mencuat sejak kepemimpinan MPR periode sebelumnya. MPR periode sebelumnya, di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo sudah melempar isu ini.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang, mengklaim wacana pengembalian PPHN sudah melalui kajian mendalam.
Ia berpendapat PPHN dapat memperjelas rencana jangka panjang pembangunan meskipun pemerintahan berganti. Menurutnya, PPHN membuat pembangunan terus berkelanjutan.
"Terkait amendemen ini, MPR sudah melakukan kajian mendalam yang lama untuk mengembalikan PPHN. Sejak zamannya Pak Taufik Kiemas, lalu rekomendasi jatuh ke Pak Zulkifli Hasan, dan sekarang ke periode kita," kata Bamsoet usai menghadiri rapat konsultasi Pimpinan MPR dengan DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2023 lalu.
Namun, kepemimpinan Bamsoet selesai. MPR pun menyatakan takkan melakukan amendemen UUD NRI 1945 hingga Pemilu 2024 rampung.
Bamsoet mengatakan parlemen tak ingin kembali dituduh berupaya memperpanjang masa jabatan presiden. Dengan demikian, tak akan ada amendemen hingga pemilu berjalan.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu," ucap Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Saat itu, Bamsoet mengatakan isu miring membuat upaya amendemen kontraproduktif. Padahal, MPR menilai ada sejumlah aturan di UUD 1945 yang perlu diperbarui.
Bamsoet mencontohkan Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat."
"Kita mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara, tetapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita," ucapnya.
Namun setelah itu, tepatnya di pertengahan 2024, Bamsoet gencar melakukan safari menemui sejumlah tokoh-tokoh.
Pada 28 Mei 2024, pimpinan MPR bertamu ke kediaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Jawa Barat.
Bamsoet menyebut SBY tak keberatan jika UUD 1945 diamendemen. Menurutnya, amendemen terhadap UUD 1945 bukan hal yang tabu.
Beberapa hari berselang, pimpinan MPR melanjutkan safari. Kini giliran Ketum NasDem Surya Paloh yang ditemui pada Selasa 4 Juni 2024.
Usai pertemuan, Bamsoet kembali menyampaikan bahwa UUD 1945 harus kembali dikaji secara lebih dalam.
Menurutnya, konstitusi kita yang telah mengalami empat kali amendemen harus dikaji kembali apakah telah sejalan dengan impian para pendiri bangsa atau tidak.
Dua hari usai bertemu Paloh, pimpinan MPR bertemu dengan mantan Ketua MPR Amien Rais 1999-2004. Usai pertemuan, Amien tak masalah jika UUD 1945 kembali diamendemen.
Ia bahkan mengaku tak masalah jika presiden kembali dipilih oleh MPR.
Kepemimpinan MPR pun berganti, Bamsoet tak lagi menjabat sebagai ketua. Periode ini digantikan oleh politikus Gerindra, Ahmad Muzani.
Dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus lalu, Muzani mengatakan MPR kembali mengkaji wacana penerapan kembali PPHN.
Ia menyampaikan MPR melalui badan pengkajian MPR dengan didukung komisi kajian ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan PPHN.
Ia pun mengajak ke seluruh elemen di Indonesia mulai dari lembaga negara, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk menyampaikan pandangannya perihal wacana penerapan kembali PPHN ini.
"Menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukkan terkait konsep PPHN tersebut," katanya.
Selain itu, Muzani juga menyinggung bahwa penting agar UUD 1945 senantiasa dikaji agar terus relevan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Teranyar, Muzani mengatakan pimpinan MPR meminta waktu menemui Prabowo untuk membahas isu itu. Bahan yang disiapkan MPR terkait isu GBHN ini sudah final dan akan segera disampaikan ke Prabowo untuk selanjutnya didiskusikan.
Pada saat yang sama, ia juga mengatakan nantinya mereka akan mendiskusikan apa yang menjadi dasar hukum penerapan kembali GBHN, apakah melalui TAP MPR ataupun peraturan lainnya.
"Ya kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan presiden untuk berdiskusi persoalan itu," kata Muzani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).
(mnf/isn)

2 hours ago
1















































