ISSES Desak Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis Kasus Cabuli Anak

9 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) mendesak agar Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja dijerat dengan pasal berlapis buntut aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menilai hal itu penting lantaran kasus yang dilakukan Fajar telah mempermalukan institusi Polri dan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menegaskan penjeratan pasal berlapis juga harus diterapkan sebab kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan the most serious crime.

"Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime," tuturnya kepada wartawan, Rabu (12/3).

"Artinya Polri harus bisa menuntaskan proses pidana pada pelaku, dan mendakwakan dengan pasal berlapis. Mulai Pasal Kejahatan Seksual pada Anak, Pornografi, maupun UU ITE," imbuhnya.

Di sisi lain, Bambang meminta agar proses pidana juga harus dilakukan secara transparan dan tidak hanya berhenti pada proses sidang etik profesi saja. Ia lantas mendorong agar proses sidang etik terhadap Fajar bisa dipercepat bersamaan dengan proses pidananya.

"Satu kata pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," tegasnya.

Desak pemecatan

Sementara itu aktivis perempuan dan anak Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo segera memecat AKBP Fajar yang terjerat kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

"Pecat dan langsung pidanakan (AKBP. Fajar) dia karena ini tidak cocok bagi seorang polisi," kata Aktivis Perempuan dan Anak, Sarah Lery Mboeik kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (11/3).

Lery mengatakan Fajar sebagai anggota Polri harusnya melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak-anak. Namun, perwira menengah itu justru diduga mencabuli anak-anak.

"Saya takut bukan hanya satu kapolres, jangan sampai ada juga yang lain," ujarnya.

Lery juga meminta Polda NTT melindungi para korban, keluarga korban, saksi dan juga pendamping korban dalam kasus pencabulan Fajar.

Sementara itu Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di NTT sangat tinggi baik secara kualitas dan kuantitas.

Sehingga Libby berharap ada perhatian dari Kapolri dan Kapolda NTT agar kasus kekerasan terhadap anak khususnya kasus kekerasan seksual seperti yang dilakukan Fajar tidak terulang lagi.

"Apalagi dilakukan orang yang harusnya melindungi terhadap anak. Tugas polisi mengayomi melindungi tapi ketika oknum (polisi) yang melakukan tentunya akan berdampak sangat luas," kata Libby.

Sebelumnya Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2).

Dari hasil tes urine yang dilakukan, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara itu kasus kekerasan seksual terhadap Fajar juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

(fra/fra/tfq/ely)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research