Islam Melindungi Perempuan

3 hours ago 1

Image Fahhala

Balik Bandung | 2026-06-16 12:38:36

 

Ilustrasi

Bandung tidak pernah benar-benar diam. Jalanannya menyimpan jejak langkah, lampunya merekam pergerakan, dan sudut-sudutnya menyimpan cerita. Namun, kota ini menyimpan kisah yang lebih sunyi dari biasanya. Dua perempuan menjadi korban pemerkosaan dan perampokan oleh pelaku yang sama di waktu dini hari. Kejadian itu berlangsung di ruang publik yang seharusnya aman, tetapi justru kehilangan penjagaan. (Kompas.id, 02/06/2026).

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga meninggalkan pertanyaan bagi kita semua: sejauh mana kota ini benar-benar menjaga warganya?

Persoalan ini sebagai sinyal yang perlu dibaca dengan jernih. Kota tidak sekadar dibangun dengan beton dan lampu. Ia dibangun dengan rasa aman. Ketika perempuan masih merasa khawatir berjalan di ruang publik, maka ada bagian dari sistem yang belum bekerja secara utuh.

Kriminolog pernah menegaskan bahwa kejahatan jalanan kerap muncul karena lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya efek jera terhadap pelaku (dikutip dalam berbagai laporan media nasional, 2023–2025). Pandangan ini menunjukkan bahwa keamanan tidak cukup hanya dihadirkan, tetapi harus dirasakan secara nyata.

Kemudian, kita menyaksikan bagaimana ruang publik berkembang. Kota semakin terang. Teknologi semakin canggih. Namun, rasa aman tidak selalu tumbuh seiring dengan itu. Perempuan tetap harus menyusun strategi saat keluar rumah. Mereka memilih waktu, rute, bahkan cara berjalan. Ini bukan sekadar kehati-hatian. Ini adalah bentuk adaptasi terhadap ruang yang belum sepenuhnya bersahabat.

Selanjutnya, berbagai kebijakan telah diluncurkan. Kamera pengawas dipasang. Aparat meningkatkan patroli. Aplikasi keamanan diperkenalkan. Semua ini penting dan patut diapresiasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya tersebut belum mampu mencegah kejadian secara konsisten. Kasus serupa tetap muncul dengan pola yang berulang. Hal ini menandakan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada alat, tetapi juga pada fondasi nilai yang mengatur interaksi sosial.

Lebih jauh, kita perlu melihat bagaimana masyarakat membangun relasi. Ketika batas antara ruang privat dan ruang publik menjadi kabur, maka potensi pelanggaran meningkat. Ketika penghormatan terhadap kehormatan tidak lagi menjadi kesadaran bersama, maka perlindungan menjadi lemah.

Dalam situasi seperti ini, perempuan sering kali berada dalam posisi yang menuntut kewaspadaan ekstra. Mereka harus mengandalkan diri sendiri di tengah sistem yang belum sepenuhnya melindungi. Padahal, keamanan sejatinya adalah tanggung jawab kolektif. Ia tidak boleh dibebankan hanya pada individu.

Refleksi ini penting untuk menata ulang arah. Bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk memperbaiki cara pandang. Kita perlu melihat bahwa keamanan tidak hanya soal kehadiran aparat atau teknologi. Ia berkaitan erat dengan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

*Pandangan Islam*

Islam memandang keamanan sebagai bagian dari kebutuhan mendasar manusia. Para ulama merumuskan hal ini dalam konsep al-kulliyat al-khams, yaitu penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta (Syakhshiyyah Islamiyyah Juz 3, hlm. 359–360). Kehormatan memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan martabat manusia, khususnya perempuan.

Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas. Dalam QS An-Nur ayat 27, Allah memerintahkan untuk meminta izin sebelum memasuki ruang privat. Aturan ini menjaga batas yang tegas antara wilayah pribadi dan publik. Kemudian, QS An-Nur ayat 31 dan QS Al-Ahzab ayat 59 mengatur bagaimana perempuan menjaga auratnya dengan pakaian yang layak. Aturan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi berfungsi sebagai perlindungan yang nyata.

Rasulullah saw. juga menegaskan pentingnya keamanan dalam kehidupan. Beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa perlindungan dalam mobilitas menjadi perhatian serius.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. menyebutkan bahwa rasa aman adalah bagian dari nikmat besar yang setara dengan kesehatan dan kecukupan pangan (HR. Tirmidzi). Hal ini menegaskan bahwa keamanan bukan pelengkap, melainkan kebutuhan pokok.

Lebih jauh, Islam menghadirkan pendekatan yang menyeluruh melalui tiga pilar utama. Pertama, pembentukan individu yang bertakwa. Individu yang memiliki kesadaran iman akan menjaga perilakunya. Ia tidak melanggar karena memahami batas yang telah ditetapkan.

Kedua, peran masyarakat. Islam mendorong terciptanya lingkungan yang saling menjaga melalui amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran. Ia menjadi bagian dari sistem perlindungan.

Ketiga, peran negara. Negara bertugas menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Sanksi diterapkan untuk memberikan efek jera. Dengan demikian, kejahatan dapat dicegah sebelum terjadi.

Ketika ketiga pilar ini berjalan bersama, maka perlindungan tidak lagi bersifat reaktif. Ia menjadi sistem yang aktif menjaga. Perempuan tidak lagi berjalan dalam kekhawatiran, tetapi dalam rasa aman yang nyata.

*Penutup*

Pada akhirnya, kota akan selalu menyimpan cerita. Namun, kita memiliki pilihan untuk menentukan arah ceritanya. Peristiwa di Bandung menjadi pengingat bahwa rasa aman tidak boleh dianggap selesai. Ia harus terus diperbaiki.

Refleksi ini hadir sebagai bentuk kepedulian. Ia mengajak untuk meninjau kembali cara kita membangun ruang hidup. Ketika nilai, aturan, dan penegakan berjalan seiring, maka keamanan tidak lagi menjadi wacana.

Jawa Barat memiliki peluang besar untuk menghadirkan ruang yang lebih aman bagi perempuan. Dengan pendekatan yang lebih utuh, harapan itu dapat diwujudkan. Kota tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga ruang yang benar-benar menjaga setiap langkah penghuninya, bahkan di saat yang paling sunyi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research