Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat WN China setelah kedapatan bekerja di proyek konstruksi menggunakan Visa D12 prainvestasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Laporan masyarakat mengungkap dugaan penyalahgunaan visa oleh empat warga negara (WN) China yang bekerja di proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi keempat warga negara asing tersebut karena aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora Gilang Danurdara mengatakan, laporan masyarakat diterima melalui kanal pengaduan resmi pada 13 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat warga negara China, terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, sedang bekerja di proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi. Namun, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal karena digunakan untuk bekerja di bidang konstruksi.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Keempat warga negara China itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Gilang mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja asing ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Gilang juga mengimbau para penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar segera melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan keimigrasian.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas warga negara asing yang mencurigakan, masyarakat diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

6 hours ago
4

















































