REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan peringatan keras kepada para siswa penerima program sekolah swasta gratis. Ia menegaskan bahwa subsidi pendidikan akan dicabut apabila siswa terbukti berkelakuan buruk, seperti terlibat aksi tawuran atau tindakan kriminal lainnya.
Kebijakan tegas ini menyasar puluhan ribu siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK/SLB negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dedi menekankan bahwa anggaran daerah yang digelontorkan tidak hanya untuk menjamin akses pendidikan, tetapi juga harus efektif membentuk karakter dan moralitas peserta didik.
"Para siswa, dia harus berkomitmen. Kan mendapat subsidi dari kita cukup besar. Tetapi dia juga harus menaati aturan kita yakni menjadi anak baik, tidak tawuran misalnya," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat.
Evaluasi Berkala dan Sanksi Pencabutan
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak akan ragu untuk mengevaluasi secara periodik rekam jejak perilaku para penerima manfaat di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas langsung diterapkan.
"Nanti begitu melanggar, kita cabut subsidinya," kata Dedi memperingatkan.
Program sekolah swasta gratis ini merupakan terobosan untuk mengamankan nasib studi calon murid yang terlempar dari persaingan ketat kuota sekolah negeri. Berdasarkan data berkala dari Pemprov Jabar, tercatat ada lebih dari 70 ribu calon siswa yang berpotensi tidak tertampung di fasilitas pendidikan milik pemerintah pasca-Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
Untuk mengatasi persoalan daya tampung tersebut, puluhan ribu siswa ini akan didistribusikan ke sejumlah sekolah swasta mitra. Sekolah-sekolah tersebut telah resmi mengikat nota kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Jabar.
Skema Pembiayaan dan Sasaran Program
Melalui skema kolaborasi ini, siswa dipastikan memperoleh jaminan penuh biaya pendidikan gratis selama tiga tahun masa sekolah. Komponen bantuan operasional yang ditanggung oleh Pemprov Jabar meliputi pembebasan uang pangkal, uang bangunan, hingga biaya iuran bulanan sekolah.
Nilai stimulus yang dialokasikan dari kas daerah mencapai kisaran Rp2,7 juta per siswa untuk setiap tahunnya. Pihak sekolah swasta yang menampung juga tetap berhak menerima suntikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Dedi menekankan bahwa struktur pembiayaan ini dirancang rasional berbasis kapasitas fiskal daerah. Program ini secara spesifik menyasar kelompok masyarakat ekonomi rentan, bukan untuk membiayai fasilitas sekolah swasta elit berbiaya tinggi.
"Yang kita lindungi adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mereka harus bersekolah," tutur dia.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1















































