Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tindak 16 Ribu Batang Rokok Ilegal di Nganjuk

5 hours ago 1

Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua, pada Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Foto: Bea Cukai

Perkiraan nilai barang rokok ilegal mencapai Rp 22,6 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK - Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua, pada Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi ini tim gabungan menindak lebih dari 16 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto mengatakan operasi menyasar sejumlah toko dan warung penjual rokok di wilayah Kertosono dan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. "Hasilnya, kami menindak sebanyak 16.376 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 22,6 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp 12,2 juta,” kata Arintoko Dwi Wiharto.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Ia menambahkan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Kediri bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal. Operasi ini juga menjadi upaya melindungi masyarakat dan industri rokok yang patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Melalui kegiatan ini Bea Cukai Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan/atau memperjualbelikan rokok ilegal, serta turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Dengan sinergi dan kesadaran bersama, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus terjaga,” kata Arintiko.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research